Skip to main content

akademicpns.co.id

Tukin Kemhan 2026: Rincian Grade 1-17 dan Take Home Pay - akademicpns.co.id

Tukin Kemhan 2026: Rincian Grade 1-17 dan Take Home Pay

Share artikel ini :

Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp

akademicpns.co.id — Mengetahui rincian tukin kemhan menjadi daya tarik tersendiri bagi para pencari kerja, mengingat Kementerian Pertahanan Republik Indonesia merupakan salah satu instansi penegak kedaulatan negara dengan alokasi anggaran dan standar kesejahteraan yang sangat tinggi. Instansi yang bertugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan negara ini selalu menjadi primadona dalam setiap seleksi CASN. Artikel ini akan mengupas tuntas skema pendapatan di lingkungan Kemhan, mulai dari gaji pokok, tunjangan melekat, hingga besaran tunjangan kinerja (tukin) berdasarkan kelas jabatan terbaru. 

Strategi Lolos Test CPNS Metode A.P.I

Tabel Tukin Kemhan Per Kelas Jabatan (Grade 1 – 17)

Biar ada gambaran, ini rincian nominal tukin bulanan Kemhan berdasarkan kelas jabatan sesuai lampiran aturan Perpres Nomor 43 Tahun 2026:

Kelas Jabatan (Grade) Jabatan / Kesetaraan Nominal Tukin / Bulan
Grade 17 Jabatan Tertinggi / KSAD, KSAL, KSAU, Kasum Rp48.610.000
Grade 16 Perwira Tinggi / Eselon I Rp44.870.000
Grade 15 Perwira Tinggi / Eselon I Rp32.250.000
Grade 14 Perwira Tinggi / Eselon II Rp26.330.000
Grade 13 Eselon II / Pamen Senior Rp20.100.000
Grade 12 Eselon III / Kolonel Rp16.230.000
Grade 11 Eselon III / Letkol Rp12.960.000
Grade 10 Fungsional Ahli Muda / Mayor Rp10.550.000
Grade 9 Fungsional / Kapten Rp8.750.000
Grade 8 Analis / S1 Baru (Lettu/Kapten) Rp7.360.000
Grade 7 Fungsional Pertama / Letda Rp6.430.000
Grade 6 Pelaksana D3 / Bintara Senior Rp5.590.000
Grade 5 Pelaksana SMA / Bintara Muda Rp4.850.000
Grade 4 Tamtama / Pelaksana Pemula Rp4.150.000
Grade 3 Pelaksana / Tamtama Muda Rp3.520.000
Grade 2 Staf Pelaksana Terendah Rp2.930.000
Grade 1 Kelas Jabatan Terendah Rp2.550.000

Catatan : Nominal dalam tabel di atas disajikan berdasarkan pembaruan data publikasi Perpres No. 43 Tahun 2026. Pelaksanaannya di lapangan dapat bervariasi bergantung pada kualifikasi jabatan, penilaian kinerja individu, serta petunjuk teknis pelaksanaan dari Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI.

Gambaran Take Home Pay (THP) Pegawai Baru

Kalau ditotal (gaji pokok + tukin + uang makan), ini perkiraan total uang kotor yang masuk ke rekening tiap bulan buat pegawai baru setelah penyesuaian tukin terbaru:

1. Lulusan S1 (PNS Golongan IIIa – Grade 8):

Gaji Pokok (100%): Rp2.785.700

Tukin Kemhan (Grade 8): Rp7.360.000

Uang Makan (~22 hari kerja): Rp814.000

Estimasi THP PNS Full: ± Rp10.959.700 / bulan (Pas masih CPNS 80% sekitar Rp9,4 – Rp9,7 juta).

Soal TWK, TIU, TKP CPNS Gratis

2. Lulusan SMA (PNS Golongan IIa – Grade 5):

Gaji Pokok (100%): Rp2.184.000

Tukin Kemhan (Grade 5): Rp4.850.000

Uang Makan (~22 hari kerja): Rp770.000

Estimasi THP PNS Full: ± Rp7.804.000 / bulan (Pas masih CPNS 80% sekitar Rp6,6 – Rp6,9 juta).

Disclaimer: Angka di atas merupakan estimasi pendapatan kotor (sebelum potongan iuran BPJS/pajak) dan belum memperhitungkan tunjangan keluarga jika sudah menikah/memiliki anak.

Mengingat persaingan masuk formasi Kementerian Pertahanan selalu ketat dengan ratusan ribu pendaftar setiap tahunnya, persiapan matang sejak dini sangat diperlukan. Jika kamu ingin mengamankan posisi dan mencapai karir impian di instansi ini, manfaatkan Konsultasi Gratis di Akademi CPNS. Dapatkan materi tryout terupdate dan strategi lolos tes SKD/SKB langsung dari ahlinya!

Konsultasi Gratis Persiapan CPNS

Referensi dan Sumber

  1. IDN Times. (2026, 30 Juli). Rincian tunjangan kinerja baru pegawai Kemhan dan prajurit TNI. IDN Media. https://www.idntimes.com/news/indonesia/rincian-tunjangan-kinerja-baru-pegawai-kemhan-dan-prajurit-tni
  2. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. (2026). Portal informasi CASN Kemhan RI. https://www.kemhan.go.id
  3. Presiden Republik Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Sekretariat Negara Republik Indonesia. https://peraturan.go.id
  4. Presiden Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil. Sekretariat Negara Republik Indonesia. https://peraturan.go.id
  5. Presiden Republik Indonesia. (2026). Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Sekretariat Negara Republik Indonesia. https://peraturan.go.id
  6. Republika. (2026, 30 Juli). Kenaikan tukin di Kemenhan: Eselon I terima puluhan juta per bulan. Republika Online. https://news.republika.co.id/berita/tiyk8w484/kenaikan-tukin-di-kemenhan-eselon-i-terima-rp-373-juta-per-bulan
  7. Tribun Jatim. (2026, 2 Agustus). Daftar tukin pegawai Kemhan terbaru dari kelas jabatan 1 hingga 17. Tribunnews Network. https://jatim.tribunnews.com/news/554678/daftar-tukin-pegawai-kemhan-terbaru-tahun-2026-dari-kelas-jabatan-1-hingga-17-tertinggi-rp486juta
GIF Desktop Only
GIF Desktop Only