Skip to main content

akademicpns.co.id

Gaji CPNS Golongan 3A Terbaru: Besaran Gaji dan Tunjangannya - akademicpns.co.id

Gaji CPNS Golongan 3A Terbaru: Besaran Gaji dan Tunjangannya

Share artikel ini :

Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp

akademicpns.co.id – Berapa gaji CPNS golongan 3A? Pertanyaan ini cukup banyak dicari, terutama oleh lulusan S1 atau D4 yang sedang mempertimbangkan karier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Golongan III/a atau Penata Muda menjadi salah satu golongan yang dapat ditempati CPNS sesuai dengan pangkat dan kualifikasi jabatan yang ditetapkan. Namun, perlu diketahui bahwa gaji CPNS berbeda dengan gaji PNS.

CPNS menerima gaji pokok sebesar 80% dari gaji pokok PNS. Besarannya juga dapat dipengaruhi oleh masa kerja golongan yang diperhitungkan sesuai ketentuan.

Lantas, berapa gaji CPNS golongan III/a dan bagaimana perhitungannya? Simak rincian lengkapnya berikut ini.

Gaji CPNS Golongan 3A

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS golongan III/a dimulai dari Rp2.785.700 untuk masa kerja golongan 0 tahun dan dapat mencapai Rp4.575.200 untuk masa kerja golongan 32 tahun.

Sementara itu, CPNS mendapatkan 80% dari gaji pokok tersebut. Dengan demikian, gaji pokok CPNS golongan III/a dengan masa kerja golongan 0 tahun adalah:

80% × Rp2.785.700 = Rp2.228.560 per bulan.

Berikut rincian gaji pokok CPNS golongan III/a berdasarkan masa kerja golongan:

Masa Kerja Golongan

Gaji Pokok PNS III/a Gaji Pokok CPNS III/a
0–1 tahun Rp2.785.700

Rp2.228.560

2–3 tahun

Rp2.873.500 Rp2.298.800
4–5 tahun Rp2.964.000

Rp2.371.200

6–7 tahun

Rp3.057.300 Rp2.445.840
8–9 tahun Rp3.153.600

Rp2.522.880

10–11 tahun

Rp3.252.900 Rp2.602.320
12–13 tahun Rp3.355.400

Rp2.684.320

14–15 tahun

Rp3.461.100 Rp2.768.880
16–17 tahun Rp3.570.100

Rp2.856.080

18–19 tahun

Rp3.682.500 Rp2.946.000
20–21 tahun Rp3.798.500

Rp3.038.800

22–23 tahun

Rp3.918.100 Rp3.134.480
24–25 tahun Rp4.041.500

Rp3.233.200

26–27 tahun

Rp4.168.800 Rp3.335.040
28–29 tahun Rp4.300.100

Rp3.440.080

30–31 tahun

Rp4.435.500 Rp3.548.400
32 tahun Rp4.575.200

Rp3.660.160

Angka tersebut mengikuti tabel resmi penyesuaian gaji pokok PNS dan CPNS golongan III/a dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.

Perlu diperhatikan bahwa tabel tersebut menunjukkan gaji pokok, bukan jumlah penghasilan bersih yang otomatis diterima setiap bulan.

Kenapa Gaji CPNS Golongan 3A Hanya 80%?

Perbedaan gaji CPNS dan PNS terjadi karena CPNS masih berstatus sebagai calon pegawai negeri sipil.

BKN menjelaskan bahwa CPNS diberikan gaji pokok sebesar 80% dari gaji pokok PNS. Ketentuan ini juga berlaku dalam penyesuaian gaji pokok CPNS berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.

Contohnya, apabila CPNS berada pada golongan III/a dengan masa kerja golongan 0 tahun, maka:

Gaji PNS III/a = Rp2.785.700

Gaji CPNS = 80% × Rp2.785.700 = Rp2.228.560

Jadi, angka Rp2.228.560 per bulan merupakan gaji pokok CPNS golongan III/a dengan masa kerja golongan 0 tahun.

Setelah diangkat menjadi PNS, gaji pokoknya mengikuti ketentuan gaji PNS sesuai golongan dan masa kerja golongan yang berlaku.

Apakah Gaji CPNS 3A Bisa Lebih dari Rp2 Juta?

Bisa. Rp2.228.560 merupakan angka untuk CPNS golongan III/a dengan masa kerja golongan 0 tahun.

Jika masa kerja golongan yang diperhitungkan lebih tinggi, besaran gaji pokok juga dapat berbeda. Misalnya, pada masa kerja golongan 10 tahun, gaji pokok CPNS III/a tercatat sebesar Rp2.602.320. Pada masa kerja golongan 20 tahun, angkanya menjadi Rp3.038.800.

Namun, masa kerja golongan tidak otomatis bertambah hanya karena seseorang sudah lama menjadi CPNS. Masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. BKN juga menjelaskan bahwa pengalaman kerja tertentu dapat diperhitungkan dalam penetapan gaji pokok CPNS.

Strategi Lolos Test CPNS Metode A.P.I

Golongan 3A untuk Lulusan Apa?

Golongan III/a sering dikaitkan dengan lulusan S1 atau D4, tetapi penetapan golongan tidak cukup hanya berdasarkan ijazah.

Pelamar tetap harus melihat kualifikasi pendidikan dan persyaratan jabatan pada formasi yang dilamar. Artinya, lulusan S1 atau D4 tidak secara otomatis mendapatkan golongan III/a dalam setiap kondisi.

Karena itu, ketika mencari informasi gaji CPNS golongan 3A, penting untuk membedakan antara pendidikan pelamar, pangkat/golongan yang ditetapkan, serta jabatan yang diperoleh setelah dinyatakan lulus seleksi.

Apakah Gaji CPNS Golongan 3A Sudah Termasuk Tunjangan?

Belum.

Angka yang disebut sebagai gaji CPNS golongan III/a merupakan gaji pokok. Penghasilan yang diterima seorang CPNS dapat memiliki komponen lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada instansi dan jabatan masing-masing.

BKN menjelaskan bahwa penghasilan ASN tidak hanya berkaitan dengan gaji pokok, tetapi juga dapat mencakup berbagai tunjangan dan fasilitas sesuai ketentuan.

Karena kebijakan setiap instansi dapat berbeda, total penghasilan CPNS golongan III/a tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan golongannya.

Soal TWK, TIU, TKP CPNS Gratis

Tunjangan CPNS Golongan 3A

Selain gaji pokok, terdapat beberapa komponen tunjangan yang perlu diketahui. Namun, tidak semua CPNS otomatis menerima jenis dan nominal tunjangan yang sama.

Beberapa komponen yang dapat berkaitan dengan penghasilan ASN antara lain:

1. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan berkaitan dengan kondisi keluarga pegawai yang memenuhi persyaratan.

2. Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan merupakan salah satu komponen yang termasuk dalam ketentuan penghasilan ASN sesuai regulasi yang berlaku.

3. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja atau tukin dapat diberikan berdasarkan kebijakan dan ketentuan instansi masing-masing. Karena itu, nominalnya tidak bisa disamaratakan untuk seluruh CPNS golongan III/a.

4. Tunjangan Lain Sesuai Jabatan dan Instansi

Pada jabatan atau instansi tertentu dapat terdapat komponen penghasilan lain sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, gaji pokok CPNS III/a tidak sama dengan total penghasilan bulanan. Jumlah yang diterima dapat berbeda antara satu CPNS dengan CPNS lainnya.

Perbedaan Gaji CPNS dan PNS Golongan 3A

Perbedaan paling jelas terletak pada persentase gaji pokok.

Untuk masa kerja golongan 0 tahun, gaji pokok PNS III/a adalah Rp2.785.700, sedangkan gaji pokok CPNS III/a sebesar Rp2.228.560 atau 80% dari gaji PNS.

Status

Golongan

Gaji Pokok

CPNS

III/a

Rp2.228.560

PNS

III/a

Rp2.785.700

Perbandingan tersebut menggunakan masa kerja golongan 0 tahun dan hanya menunjukkan gaji pokok. Tunjangan maupun potongan belum diperhitungkan.

E-book CPNS Gratis

Apakah Gaji CPNS Golongan 3A Bisa Naik?

Besaran gaji pokok berkaitan dengan masa kerja golongan yang diperhitungkan. Dalam tabel resmi, gaji pokok PNS III/a meningkat seiring bertambahnya masa kerja golongan.

Sebagai contoh, gaji pokok CPNS III/a dalam tabel penyesuaian adalah:

  • Masa kerja 0 tahun: Rp2.228.560
  • Masa kerja 4 tahun: Rp2.371.200
  • Masa kerja 10 tahun: Rp2.602.320
  • Masa kerja 20 tahun: Rp3.038.800
  • Masa kerja 32 tahun: Rp3.660.160

Perlu diingat, angka tersebut bukan berarti setiap CPNS akan langsung mengikuti seluruh rentang masa kerja tersebut. Besaran yang berlaku bergantung pada masa kerja golongan yang dapat diperhitungkan sesuai ketentuan kepegawaian.

Persiapkan Diri untuk Seleksi CPNS

Mengetahui gaji CPNS golongan 3A memang penting, tetapi mendapatkan posisi sebagai CPNS membutuhkan persiapan yang matang sejak awal.

Selain memahami formasi dan persyaratan, calon peserta perlu mempersiapkan materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), memahami pola soal, serta rutin melakukan latihan dan simulasi. Persiapan yang dilakukan lebih awal juga membuat kamu memiliki waktu untuk mengetahui bagian yang masih perlu diperbaiki.

Jika kamu sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi CPNS dan membutuhkan arahan belajar yang lebih terarah, kamu bisa memanfaatkan Konsultasi Gratis di Akademi CPNS.

Konsultasi Gratis Persiapan CPNS

Referensi

  1. Badan Kepegawaian Negara (BKN) – Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024
    Menjadi acuan utama untuk tabel penyesuaian gaji pokok PNS dan CPNS, termasuk golongan III/a.
    BKN – Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024
  2. JDIH BPK RI – PP Nomor 5 Tahun 2024
    Menjadi dasar perubahan tabel gaji pokok PNS yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
    JDIH BPK RI – PP Nomor 5 Tahun 2024
  3. BKN – Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS
    Menjelaskan ketentuan gaji CPNS sebesar 80% dari gaji pokok PNS serta ketentuan mengenai pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan.
    BKN – Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS
GIF Desktop Only
GIF Desktop Only