akademicpns.co.id

Berapa Gaji Arsiparis Ahli Pertama? Take Home Pay dan Tunjangan Kinerjanya - akademicpns.co.id

Berapa Gaji Arsiparis Ahli Pertama? Take Home Pay dan Tunjangan Kinerjanya

Berapa Gaji Arsiparis Ahli Pertama? Take Home Pay dan Tunjangan Kinerjanya

Share artikel ini :

Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp

akademicpns.co.id — Menjadi seorang Arsiparis Ahli Pertama di instansi pemerintah kini bukan lagi sekadar tugas administratif biasa, melainkan posisi strategis dengan jaminan kesejahteraan yang menjanjikan. Oleh karena itu, banyak calon ASN yang mulai melirik jabatan ini karena stabilitas pendapatan dan jenjang kariernya yang jelas. Artikel ini akan membedah secara ringkas berapa total gaji adan ake home pay yang bisa kamu terima, lengkap dengan rincian tunjangan kinerjanya di tahun 2026.

Komponen Gaji Pokok & Tunjangan Jabatan

Sebagai pejabat fungsional yang masuk dalam kategori keahlian, Arsiparis Ahli Pertama umumnya menempati Golongan III/a atau III/b. Oleh karena itu, besaran gaji pokok kamu telah diatur secara baku dalam peraturan pemerintah tentang gaji ASN tahun 2026. Selanjutnya, selain gaji pokok, kamu juga berhak menerima tunjangan jabatan yang sifatnya tetap setiap bulan sebagai kompensasi atas tanggung jawab keahlian yang kamu emban.

1. Gaji Pokok 

Untuk Golongan III/a dengan masa kerja nol tahun berada di kisaran Rp2.785.700 hingga Rp3.000.000 per bulan yang akan naik secara berkala seiring bertambahnya masa pengabdian.

2. Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis 

Untuk jenjang Ahli Pertama adalah sebesar Rp520.000 yang diberikan sebagai kompensasi atas tanggung jawab keahlian dalam pengelolaan arsip negara. Dengan demikian, kedua komponen ini merupakan penghasilan dasar yang akan kamu terima setiap bulannya sebelum ditambah dengan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai.

Oleh sebab itu, dua komponen di atas merupakan penghasilan dasar yang sudah pasti kamu terima di instansi mana pun kamu ditempatkan. Namun, nilai ini belum termasuk tunjangan kinerja yang akan membuat total pendapatan kamu menjadi jauh lebih besar.

Baca Juga : Rincian Tugas Arsiparis Ahli Pertama & Skill yang Wajib Dikuasai

Estimasi Take Home Pay (Tukin & TPP)

Total pendapatan bersih atau take home pay seorang Arsiparis Ahli Pertama sangat dipengaruhi oleh lokasi instansi tempat kamu bekerja. Oleh karena itu, meskipun gaji pokoknya sama, angka akhir yang masuk ke rekening bisa berbeda secara signifikan antara instansi pusat dan daerah. Selanjutnya, berikut adalah rincian estimasi tambahan penghasilannya:

1. Tunjangan Kinerja (Tukin) 

Untuk instansi pusat biasanya mengacu pada kelas jabatan (grade) yang berkisar antara Rp3.000.000 hingga Rp7.000.000 atau lebih, tergantung kebijakan masing-masing kementerian atau lembaga.

2. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 

Untuk instansi daerah sangat bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah daerah setempat, di mana daerah dengan PAD tinggi cenderung memberikan nilai yang lebih besar dibandingkan daerah lainnya.

3. Tunjangan Melekat 

Tunjangan Melekat lainnya seperti tunjangan makan (sekitar Rp700.000-an per bulan), tunjangan suami/istri, serta tunjangan anak juga akan menambah total saldo yang kamu terima setiap bulannya. Alhasil, jika seluruh komponen tersebut digabungkan, seorang Arsiparis Ahli Pertama bisa membawa pulang pendapatan bersih mulai dari Rp6.000.000 hingga di atas Rp10.000.000 per bulan.

Baca Juga : Contoh SKP Arsiparis Ahli Pertama 2026: Tugas Pokok dan Target Kinerja

Disclaimer: Rincian angka di atas merupakan estimasi berdasarkan regulasi terbaru tahun 2026. Besaran pastinya dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan spesifik instansi, kelas jabatan (grade), serta kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Mengingat besarnya pendapatan dan tunjangan yang ditawarkan, persaingan memperebutkan posisi Arsiparis Ahli Pertama tentu akan sangat kompetitif. Segera Lakukan Konsultasi Gratis di Akademi CPNS agar persiapanmu lebih terarah dalam mengamankan gaji impian tersebut!

Konsultasi Gratis Persiapan CPNS Lebih Terarah

Referensi & Sumber

  1. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/116132/perpres-no-15-tahun-2017
  2. https://www.peraturan.go.id/files/bn1873-2014.pdf
  3. https://rsudkorpriprovkaltim.co.id/gaji-pns-terbaru
  4. https://bansos.medanaktual.com/daftar-gaji-pns-2026-lengkap-golongan-i-iv/
  5. https://casn.pom.go.id/storage/document/information/bb0df5ec-004e-48fa-ae35-18ca9c99b5dc
  6. https://web.padangsidimpuankota.go.id/Pemda-Perlu-Lebih-Sensitif-dan-Cermat-dalam-Menetapkan-TPP-ASN-TA-2026
  7. https://harian.fajar.co.id/2026/01/24/uang-makan-asn-2026-resmi-ditetapkan-simak-rincian-nominal-dan-syarat-terbaru-bagi-pns-dan/
  8. https://desa-pontodon.id/gaji-pppk-fungsional-arsiparis-terbaru-2026-rincian-lengkap-dan-tunjangan/
  9. https://tirto.id/apa-itu-arsiparis-ini-kualifikasi-pendidikan-tugas-gajinya-gQKj

Disclaimer: Angka berdasarkan regulasi Maret 2026, cek situs resmi seperti peraturan.go.id atau ANRI untuk update.