Skip to main content

akademicpns.co.id

Gaji CPNS Imigrasi 2026: Rincian Formasi, Tukin Kemenkumham, dan Take Home Pay - akademicpns.co.id

Gaji CPNS Imigrasi 2026: Rincian Formasi, Tukin Kemenkumham, dan Take Home Pay

Share artikel ini :

Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp

akademicpns.co.id — Informasi seputar gaji cpns imigrasi 2026 menjadi salah satu topik yang paling banyak dicari oleh calon pelamar Seleksi CASN. Ditjen Imigrasi di bawah instansi pembina keimigrasian selalu menjadi favorit karena membuka formasi mulai dari kualifikasi pendidikan SMA/SMK sederajat hingga Sarjana (S1). Selain kepastian status sebagai ASN, besaran tunjangan kinerja serta fasilitas kedinasan yang menjanjikan menjadi alasan utama tingginya minat pendaftar. Artikel ini akan mengupas secara rinci besaran gaji pokok, tunjangan kinerja, hingga estimasi take home pay CPNS Imigrasi terbaru. 

Strategi Lolos Test CPNS Metode A.P.I

Rincian Gaji Pokok CPNS Imigrasi 2026 Berdasarkan Golongan

Sesuai regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, besaran gaji pokok PNS di seluruh instansi pemerintah disesuaikan berdasarkan tingkat pendidikan dan golongan ruang. Bagi pelamar yang dinyatakan lolos seleksi, status awal yang didapat adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan hak gaji sebesar 80% dari gaji pokok penuh.

Setelah menjalani masa percobaan/prajabatan selama 1 tahun dan diangkat penuh menjadi PNS (100%), berikut besaran gaji pokok bulanan yang diterima:

  • Golongan IIa (Lulusan SMA/SMK – Jabatan Pemeriksa Keimigrasian Pemula): Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • Golongan IIc (Lulusan D3 – Jabatan Terampil): Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • Golongan IIIa (Lulusan S1/D4 – Jabatan Analis Keimigrasian Ahli Pertama): Rp2.785.700 – Rp4.575.200

Catatan: Selama masih berstatus CPNS (80%), gaji pokok Golongan IIa berada di kisaran Rp1.747.200, sedangkan Golongan IIIa menerima sekitar Rp2.228.560.

Besaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemenkumham Per Kelas Jabatan

Selain gaji pokok, komponen terbesar dalam struktur pendapatan pegawai Imigrasi berasal dari Tunjangan Kinerja (Tukin). Regulasi acuan besaran tukin di lingkungan keimigrasian merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2017 (dengan penyesuaian tata kelola organisasi terbaru).

Besaran tukin disesuaikan dengan Kelas Jabatan (Grade) masing-masing pegawai:

Kelas Jabatan (Grade) Jabatan / Posisi di Ditjen Imigrasi Besaran Tukin per Bulan
Grade 17 Jabatan Tertinggi / Pimpinan Rp33.240.000
Grade 10 Analis Keimigrasian Ahli Muda Rp5.979.200
Grade 8 Analis Keimigrasian Ahli Pertama (Lulusan S1 Baru) Rp4.595.150
Grade 6 Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana (Lulusan SMA/D3) Rp3.510.400
Grade 5 Staf / Pelaksana Pemula Rp3.134.250

Catatan Hukum: Nominal tukin per kelas jabatan mengacu pada Perpres 130/2017. Pelaksanaannya di lapangan disesuaikan dengan kategori, evaluasi kinerja, dan peraturan internal terbaru di lingkungan kementerian terkait.

Bagi CPNS yang baru masuk, pembayaran tunjangan kinerja umumnya diberikan sebesar 80% atau secara bertahap sesuai regulasi internal selama masa kerja awal.

Soal TWK, TIU, TKP CPNS Gratis

Komponen Tunjangan Melekat dan Operasional Lapangan

Di luar gaji pokok dan tukin, pegawai Ditjen Imigrasi juga berhak menerima sejumlah tunjangan melekat nasional serta uang operasional kedinasan:

  • Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok bulanan.
  • Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak yang belum bekerja/menikah.
  • Tunjangan Uang Makan: Diberikan harian berdasarkan kehadiran kerja efektif (Golongan II sekitar Rp35.000/hari, Golongan III sekitar Rp37.000/hari).
  • Tunjangan Pos Lintas Batas / Penugasan Khusus: Bagi pegawai yang ditugaskan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) kawasan perbatasan negara atau pos sempadan luar, terdapat alokasi tunjangan khusus penugasan wilayah terpencil/perbatasan.
  • Uang Lembur dan Perjalanan Dinas: Diberikan saat mengawal proses deportasi, pengawasan orang asing, atau piket pelayanan paspor/pemeriksaan bandara di luar jam kerja reguler.

E-book CPNS Gratis

Estimasi Total Take Home Pay CPNS & PNS Imigrasi 

Dengan mengombinasikan gaji pokok, tukin, dan uang makan standar, berikut gambaran akumulasi Take Home Pay (THP) bulanan untuk pegawai baru di lingkungan Imigrasi:

1. Lulusan SMA (Pemeriksa Keimigrasian – Golongan IIa):

Gaji Pokok (100%): Rp2.184.000

Tukin (Grade 5/6): Rp3.134.250 – Rp3.510.400

Uang Makan (~22 hari kerja): Rp770.000

Estimasi THP PNS Full: Rp6.000.000 – Rp6.400.000 per bulan (Status CPNS 80% berkisar Rp5.200.000 – Rp5.500.000).

2.Lulusan S1 (Analis Keimigrasian – Golongan IIIa):

Gaji Pokok (100%): Rp2.785.700

Tukin (Grade 8): Rp4.595.150

Uang Makan (~22 hari kerja): Rp814.000

Estimasi THP PNS Full: Rp8.100.000 – Rp8.500.000 per bulan (Status CPNS 80% berkisar Rp7.200.000 – Rp7.500.000).

Disclaimer: Angka nominal Take Home Pay di atas merupakan estimasi pendapatan kotor (sebelum potongan iuran wajib/pajak) dan dapat berbeda-beda tergantung pada lokasi unit kerja (TPI/Kanim/Pusat), insentif penugasan, serta jumlah tanggungan keluarga.

Mengingat persaingan masuk formasi keimigrasian selalu ketat dengan ratusan ribu pendaftar setiap tahunnya, persiapan matang sejak dini sangat diperlukan. Jika kamu ingin mengamankan posisi dan mencapai karir impian di instansi ini, manfaatkan Konsultasi Gratis di Akademi CPNS. Dapatkan materi tryout terupdate dan strategi lolos tes SKD/SKB langsung dari ahlinya!

Konsultasi Gratis Persiapan CPNS

Referensi dan Sumber

  1. Badan Kepegawaian Negara. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat Negara Republik Indonesia. https://peraturan.go.id
  2. Direktorat Jenderal Imigrasi. (2025). Fungsi dan tugas keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. https://www.imigrasi.go.id
  3. IDN Times. (2024, 3 Juli). Segini gaji pegawai Kemenkumham beserta tunjangannya. https://www.idntimes.com/business/economy/segini-gaji-pegawai-kemenkumham-beserta-tunjangannya
  4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. (2024). Pengumuman penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham RI. https://casn.kemenkumham.go.id
  5. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. (2025). https://peraturan.bpk.go.id/Details/327362/permenko-kumham-imipas-no-3-tahun-2025
  6. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. (2025). https://kemenimipas.go.id/produk-hukum-mobile/peraturan-presiden-mobile/perpres-no-30-tahun-2025-tentang-tunjangan-kinerja-pegawai-di-lingkungan-kementerian-imigrasi-dan-pemasyarakatan
  7. Kitalulus. (2025, 10 April). Gaji PNS Kemenkumham S1. https://www.kitalulus.com/blog/info-cpns/gaji-pns-kemenkumham/
  8. Kontan. (2020, 7 November). Lolos CPNS Kemenkumham? Ini besaran gaji dan tunjangan kinerja Kemenkumham. https://nasional.kontan.co.id/news/lolos-cpns-kemenkumham-ini-besaran-gaji-dan-tunjangan-kinerja-kemenkumham
GIF Desktop Only
GIF Desktop Only