akademicpns.co.id

Mengenal Pangkat Kejaksaan: Struktur, Golongan, dan Syarat Kenaikan Karier - akademicpns.co.id

Mengenal Pangkat Kejaksaan: Struktur, Golongan, dan Syarat Kenaikan Karier

Mengenal Pangkat Kejaksaan: Struktur, Golongan, dan Syarat Kenaikan Karier

Share artikel ini :

Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp

akademicpns.co.id — Mengenal jenjang kepangkatan di Kejaksaan RI sangat penting bagi setiap calon pelamar yang ingin membangun karier profesional di lembaga penegak hukum ini. Struktur pangkat tersebut tidak hanya menentukan hierarki jabatan, tetapi juga menjadi dasar dalam pemberian wewenang serta tanggung jawab dalam penanganan perkara. Artikel ini akan mengulas secara mendalam urutan pangkat mulai dari Ajun Jaksa hingga Jaksa Utama agar kamu memiliki gambaran yang jelas mengenai karier di Kejaksaan. 

Strategi Lolos Test CPNS Metode A.S.N

Urutan Jenjang Kepangkatan Jaksa

Berdasarkan regulasi di lingkungan Kejaksaan RI, jenjang kepangkatan bagi Pejabat Fungsional Jaksa dibagi menjadi beberapa tingkatan yang mencerminkan senioritas dan kompetensi dalam penegakan hukum. Berikut adalah rincian struktur pangkat Jaksa dari jenjang terendah hingga tertinggi:

1. Jaksa Fungsional Tingkat Pertama

Merupakan tahap awal bagi jaksa baru yang dimulai dari pangkat Ajun Jaksa Madya hingga Ajun Jaksa.

2. Jaksa Fungsional Tingkat Muda

Terdiri dari pangkat Jaksa Pratama hingga Jaksa Muda yang mulai menangani perkara dengan kompleksitas menengah.

3. Jaksa Fungsional Tingkat Madya

Meliputi pangkat Jaksa Madya, Jaksa Utama Pratama, hingga Jaksa Utama Muda dengan tanggung jawab manajerial dan teknis yang lebih besar.

4. Jaksa Fungsional Tingkat Utama

Jenjang tertinggi dalam karier jaksa yang terdiri dari Jaksa Utama Madya hingga Jaksa Utama.

Struktur ini memastikan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dikelola oleh personel dengan kualifikasi yang tepat sesuai dengan kelas jabatannya.

Soal TWK, TIU, TKP CPNS Gratis

Persyaratan Kenaikan Pangkat di Kejaksaan RI

Kenaikan pangkat di lingkungan Kejaksaan tidak terjadi secara otomatis, melainkan harus memenuhi beberapa kriteria kompetensi dan administrasi yang ketat. Berikut adalah syarat-syarat umum yang harus dipenuhi:

  1. Pegawai harus telah menduduki pangkat terakhir dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku (umumnya beberapa tahun), yang diatur secara teknis dalam regulasi ASN serta Peraturan Kejaksaan (Perja). 
  2. Bagi pejabat fungsional seperti Jaksa, syarat utama kenaikan pangkat adalah terpenuhinya target Angka Kredit (AK) yang dikumpulkan dari pelaksanaan tugas pokok, pengembangan profesi, dan penunjang.
  3. Mengikuti dan lulus diklat penjenjangan, seperti Pendidikan Pembentukan Pusat Jaksa (PPPJ) untuk beralih dari staf menjadi Jaksa, atau diklat kepemimpinan untuk level manajerial.
  4. Memiliki nilai prestasi kerja yang baik dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sekurang-kurangnya dalam dua tahun terakhir.
  5. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat serta memiliki catatan integritas yang bersih selama menjalankan tugas.

Hubungan Pangkat dengan Kelas Jabatan (Grading)

Dalam sistem birokrasi Kejaksaan RI, setiap jenjang pangkat berkaitan erat dengan kelas jabatan atau grading yang menentukan besaran tanggung jawab serta tunjangan kinerja yang diterima. Berikut adalah penjelasannya:

Penentu Besaran Tukin

Grading adalah indikator utama yang digunakan pemerintah untuk menentukan nominal Tunjangan Kinerja (Tukin); semakin tinggi pangkat dan kelas jabatannya, maka semakin besar pula tunjangan yang didapatkan.

Struktur Grading Jaksa

Secara umum, pejabat fungsional Jaksa memiliki rentang kelas jabatan yang dimulai dari grade 8 atau 9 untuk jaksa pemula (Ajun Jaksa Madya), hingga mencapai grade yang jauh lebih tinggi bagi mereka yang menduduki posisi strategis atau pangkat Jaksa Utama.

Pembeda Tanggung Jawab

Kelas jabatan ini juga mencerminkan tingkat risiko dan kompleksitas perkara yang ditangani, di mana jaksa dengan grading tinggi biasanya memimpin tim dalam kasus-kasus

E-book CPNS Gratis

Perbedaan Jalur Kepangkatan di Kejaksaan

Selain jalur fungsional Jaksa, penting untuk memahami bahwa terdapat perbedaan alur kenaikan pangkat berdasarkan peran dan formasi yang dilamar. Berikut adalah pembagian jalurnya:

Jalur Pejabat Fungsional (Jaksa)

Jalur ini dikhususkan bagi mereka yang telah lulus Pendidikan Pembentukan Pusat Jaksa (PPPJ) dan memiliki kewenangan penegakan hukum hukum pidana maupun perdata. Pangkatnya bergerak dalam hierarki Ajun Jaksa hingga Jaksa Utama.

Jalur Tenaga Teknis dan Administratif

Jalur ini diperuntukkan bagi pegawai non-jaksa, seperti staf administrasi, pengawal tahanan, atau pengelola data perkara. Kenaikan pangkatnya mengikuti skema PNS umum (Golongan II hingga IV) berdasarkan masa kerja dan penilaian kinerja.

Jalur Jabatan Struktural

Jalur ini melibatkan perpindahan dari jabatan fungsional ke posisi manajerial, seperti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) atau Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Di sini, pangkat juga disesuaikan dengan eselon jabatan yang diemban

Memahami jenjang pangkat dan struktur jabatan adalah langkah awal yang tepat bagi kamu yang ingin serius berkarier di lingkungan Kejaksaan RI. Namun, mengingat ketatnya persaingan seleksi, persiapan yang matang dan strategi belajar yang jitu sangat diperlukan agar kamu bisa lolos dengan nilai maksimal. Segera manfaatkan Konsultasi Gratis di Akademi CPNS sekarang juga untuk mendapatkan panduan eksklusif dalam menaklukkan setiap tahapan tes seleksi! 

Konsultasi Gratis Persiapan CPNS

Referensi dan Sumber

  1. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia https://pasal.id/peraturan/perban/peraturan-kejakgung-no-11-tahun-2019
  2. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia https://peraturan.bpk.go.id/Details/325930/peraturan-kejaksaan-no-3-tahun-2025
  3. Undang‑Undang Kejaksaan Republik Indonesia
    https://www.hukumonline.com/berita/a/mahasiswa-hukum-mau-jadi-jaksa-ini-jenjang-kariernya-lt634538d8647dc/
  4. Hukumonline – “Mahasiswa Hukum Mau Jadi Jaksa? Ini Jenjang Kariernya”
    https://www.hukumonline.com/berita/a/mahasiswa-hukum-mau-jadi-jaksa-ini-jenjang-kariernya-lt634538d8647dc/
  5. Kumparan – “Memahami Urutan Pangkat Jaksa dan Penempatannya Menurut Peraturan Kejaksaan”
    https://kumparan.com/berita-hari-ini/memahami-urutan-pangkat-jaksa-dan-penempatannya-menurut-uu-23xGCdc72iQ
  6. Medcom – “Mengenal Pangkat Jaksa dari Terendah Sampai Tertinggi”
    https://www.medcom.id/nasional/hukum/Obz0XAZK-mengenal-pangkat-jaksa-dari-terendah-sampai-tertinggi
  7. Dealls – “Gaji Jaksa 2026 & Tunjangan (Tukin) Semua Golongan dan Jabatan”
    https://dealls.com/pengembangan-karir/gaji-jaksa
  8. Hukumonline – “Mahasiswa Hukum Mau Jadi Jaksa? Ini Jenjang Kariernya” https://www.hukumonline.com/berita/a/mahasiswa-hukum-mau-jadi-jaksa-ini-jenjang-kariernya-lt634538d8647dc/
  9. JDIH Kejaksaan RI – Peraturan Kejaksaan RI mengenai Manajemen Karier Pegawai https://jdih.kejaksaan.go.id
GIF Desktop Only
GIF Desktop Only