akademicpns.co.id – Menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan cita-cita bagi jutaan masyarakat Indonesia. Setiap tahun, ratusan ribu pelamar berjuang mengikuti tahapan seleksi CASN demi meraih Nomor Induk Pegawai (NIP).Namun, setelah dinyatakan lulus seleksi akhir, pelamar tidak serta-merta langsung berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka akan terlebih dahulu menyandang status sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Bagi masyarakat awam atau calon pelamar pemula, istilah CPNS dan PNS sering dianggap sama. Padahal, terdapat perbedaan mendasar dari segi status hukum, besaran penghasilan, hak kepegawaian, hingga kewajiban masa percobaan yang harus dilalui.
Mari bedah secara lengkap apa saja perbedaan CPNS dan PNS, serta tahapan apa yang harus dilalui agar seorang CPNS resmi diangkat menjadi PNS penuh!
Apa Itu CPNS?
CPNS adalah singkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, CPNS merupakan status kepegawaian masa percobaan bagi warga negara yang telah lulus seleksi pengadaan ASN tetapi belum diangkat secara definitif menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Masa status CPNS ini berfungsi sebagai masa uji coba, pembekalan, evaluasi kompetensi, serta penanaman integritas dan nilai dasar ASN BerAKHLAK sebelum diberikan kewenangan penuh sebagai abdi negara.
Apa Itu PNS?
PNS adalah singkatan dari Pegawai Negeri Sipil, yaitu pegawai ASN yang telah memenuhi seluruh syarat masa percobaan CPNS, lulus pelatihan dasar (Latsar), dinyatakan sehat jasmani dan rohani, serta telah mengucapkan sumpah atau janji jabatan untuk diangkat secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sebagai pegawai tetap pemerintah, PNS memiliki hak penuh atas pangkat, jabatan, gaji pokok 100%, berbagai tunjangan, fasilitas pengembangan kompetensi, perlindungan jaminan sosial, serta hak jaminan pensiun dan hari tua.
Perbedaan CPNS dan PNS yang Wajib Diketahui
Untuk memahami lebih jelas bedanya CPNS dan PNS, mari tinjau perbedaan keduanya dari beberapa aspek krusial berikut:
1. Status Kepegawaian dan Masa Kerja
CPNS berstatus sebagai pegawai dalam masa percobaan (masa prajabatan) selama 1 (satu) tahun. Status ini bersifat sementara dan dapat diberhentikan apabila tidak memenuhi standar kelulusan atau melanggar disiplin berat.
Sementara itu, PNS Berstatus sebagai pegawai tetap pemerintah dengan masa kerja berkelanjutan hingga mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), yaitu 58 tahun untuk pejabat administrasi/pelaksana, 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi/fungsional madya, dan hingga 65 tahun untuk pejabat fungsional ahli utama.
2. Besaran Gaji dan Penghasilan
CPNS hanya berhak menerima gaji pokok sebesar 80% dari total gaji pokok golongan yang ditetapkan pada Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS. Tunjangan kinerja (tukin) atau TPP daerah pada beberapa instansi juga dibayarkan secara proporsional sesuai ketentuan internal.
Sementara itu, PNS berhak menerima gaji pokok penuh 100% sesuai golongan ruang dan masa kerja golongan (MKG), ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/fungsional, tunjangan kinerja penuh, serta tunjangan lainnya.
3. Kewajiban Mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar)
CPNS wajib mengikuti dan lulus Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) atau Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Latsar mencakup pembelajaran klasikal, e-learning, habituasi nilai-nilai BerAKHLAK, dan pembuatan laporan aktualisasi inovasi di unit kerja masing-masing.
PNS telah menyelesaikan dan dinyatakan lulus Latsar CPNS dengan predikat memuaskan, sehingga tidak perlu mengulang masa prajabatan.
4. Hak Cuti Kepegawaian
CPNS memiliki hak cuti yang sangat terbatas. CPNS belum berhak mengajukan cuti tahunan, cuti besar, cuti karena alasan penting tertentu, atau cuti di luar tanggungan negara. CPNS umumnya hanya diperbolehkan mengambil cuti sakit berat atau cuti melahirkan sesuai regulasi BKN.
Di sisi lain, PNS memiliki hak cuti lengkap sesuai peraturan manajemen ASN, meliputi cuti tahunan (12 hari kerja), cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
5. Pengucapan Sumpah dan Janji Pegawai
CPNS belum diambil sumpah atau janji sebagai Pegawai Negeri Sipil karena statusnya masih dalam tahap evaluasi kelayakan.
Berbeda dengan PNS yang wajib mengangkat sumpah atau janji setia kepada Pancasila, UUD 1945, negara, dan pemerintah di hadapan pejabat berwenang dan rohaniwan saat pelantikan resmi.
Tabel Perbandingan CPNS vs PNS
Berikut adalah tabel ringkasan agar Anda lebih mudah melihat apa bedanya CPNS dan PNS:
| Aspek Pembeda | Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) | Pegawai Negeri Sipil (PNS) |
|---|---|---|
| Status Hukum | Pegawai masa percobaan (1 tahun) | Pegawai tetap ASN |
| Gaji Pokok | 80% dari gaji pokok golongan | 100% dari gaji pokok golongan |
| Tunjangan Kinerja | Menyesuaikan regulasi instansi (seringkali 80%-100%) | 100% penuh sesuai kelas jabatan |
| Pelatihan Wajib | Wajib Latsar CPNS / Masa Prajabatan | Telah lulus Latsar |
| Hak Cuti | Terbatas (cuti sakit dan melahirkan) | Lengkap (tahunan, besar, sakit, melahirkan, alasan penting, CLTN) |
| Sumpah Jabatan | Belum diambil sumpah | Telah mengangkat sumpah/janji PNS |
Syarat Pengangkatan CPNS Menjadi PNS Penuh
Untuk beralih status dari CPNS menjadi PNS penuh, seorang calon pegawai harus memenuhi tiga syarat mutlak sebagaimana diatur dalam PP Manajemen PNS:
- Lulus Pelatihan Dasar (Latsar): Menyelesaikan seluruh kurikulum Latsar CPNS dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP) dengan predikat minimal Baik.
- Sehat Jasmani dan Rohani: Lulus pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh Tim Penguji Kesehatan (TPK) / Rumah Sakit Pemerintah, termasuk uji bebas narkoba (Napza).
- Penilaian Prestasi Kerja (SKP): Memperoleh nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan evaluasi perilaku kerja minimal berkategori ‘Baik’ selama 1 tahun masa percobaan.
Setelah ketiga syarat terpenuhi, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PNS, dilanjutkan dengan upacara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS.
Persiapkan Diri Lolos Seleksi CPNS Bersama Akademi CPNS!
Mengetahui perbedaan CPNS dan PNS membuktikan bahwa perjuangan menjadi abdi negara sejati dimulai dari keberhasilan menembus seleksi masuk CPNS yang super ketat.
Untuk memastikan nama Anda tercantum dalam daftar peserta yang lulus NIP CPNS tahun 2026, persiapkan diri Anda bersama bimbingan belajar terbaik di Akademi CPNS!
Dapatkan akses eksklusif ke ribuan bank soal CAT SKD & SKB terbaru, modul pembelajaran komprehensif, try out berstandar nasional BKN, serta bimbingan intensif dari mentor berpengalaman. Bersama Akademi CPNS, gapai karier impian Anda sebagai Aparatur Sipil Negara!
Jika Anda memiliki teman yang ingin mendaftar CPNS tahun ini, bagikan artikel ini agar mereka memahami batas usia dan persyaratan pendaftaran dengan benar!
Sumber dan Referensi
- Badan Kepegawaian Negara (BKN). PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2017/04/PP-Nomor-11-Tahun-2017-PP-Nomor-11-Tahun-2017.pdf
- Badan Kepegawaian Negara (BKN). PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/pns/PP07-1977.pdf
- CNN Indonesia. Berapa Lama CPNS Diangkat Jadi PNS pada 2024? https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20240822155130-561-1136262/berapa-lama-cpns-diangkat-jadi-pns-pada-2024
- Tirto.id. Tahap Sebelum Diangkat Jadi PNS Setelah Lulus Seleksi CPNS. https://tirto.id/tahap-sebelum-diangkat-jadi-pns-setelah-lulus-seleksi-cpns-gl4M
- Tempo.co. Pengangkatan CPNS 2024 Diundur Oktober 2025, Bagaimana Gaji Mereka yang Terlanjur Undur Diri? https://www.tempo.co/ekonomi/pengangkatan-cpns-2024-diundur-oktober-2025-bagaimana-gaji-mereka-yang-terlanjur-undur-diri–1216856
- BKPSDM Kota Tual. Prosedur Pengangkatan CPNS menjadi PNS. https://bkpsdm.tualkota.go.id/detail-berita/prosedur-pengangkatan-cpns-menjadi-pns
- BKPSDM Magetan. CPNS Menjadi PNS. https://bkpsdm.magetan.go.id/layanan-kepegawaian/bidang-pengadaan-pensiun-dan-informasi/cpns-menjadi-pns/
- BKN. Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan. https://jdih.bkn.go.id/common/dokumen/PERKA-BKN-NOMOR-7-TAHUN-2017-TATA-CARA-PELANTIKAN-DAN-PENGAMBILAN-SUMPAH-JANJI-JABATAN-ADMINISTRATOR-JABATAN-PENGAWASJABATAN-FUNGSIONAL-DAN-JABATAN-PIMPINAN-TINGGI.pdf
- Tirto.id. Contoh Teks Sumpah Janji CPNS untuk Pelantikan. https://tirto.id/contoh-teks-sumpah-janji-cpns-untuk-pelantikan-haxM
- BKN. Cuti PNS – Ensiklopedia KMS Manajemen ASN. https://apps-denpasar.bkn.go.id/kms/ensiklopedia:cuti_pns
- Liputan6.com. BKN Minta Instansi Segera Angkat CPNS yang Sudah Jalani 1 Tahun Percobaan. https://www.liputan6.com/bisnis/read/4983606/bkn-minta-instansi-segera-angkat-cpns-yang-sudah-jalani-1-tahun-percobaan



